Studi Analisis Terhadap Faktor Risiko Pembiayaan Musyarakah pada Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
DOI:
https://doi.org/10.30762/almuhasib.v1i2.70Keywords:
musyarakah, unit usaha syariah, faktor risikoAbstract
Tujuan penelitian ini guna menganalisis risiko terkait penggunaan sistem pembiayaan musyarakah pada bank umum syariah dan unit usaha syariah yang berada di Indonesia. Metode penelitian berupa research library yaitu menggunakan sumber-sumber dari ebook, jurnal dan sumber dari internet lainnya. Fokus penelitian ini terkait risiko pembiayaan musyarakah dan faktor-faktornya pada perbankan syariah dan unit usaha syariah. Adapun analisis data yang digunakan berdasarkan pada laporan keuangan yang diterbitkan di website resmi OJK yang diolah pada tahun 2016 hingga bulan Januari tahun 2020. Hasil data yang menunjukkan bahwa rasio terhadap risiko pembiayaan musyarakah tahun 2016 pada sistem perbankan syariah di Indonesia mengalami kenaikan hingga tahun 2018. Namun mengalami penurunan jumlahnya pada tahun 2019 sampai tahun 2020. Hal tersebut tentunya disebabkan oleh banyak faktor yang mempengaruhinya. Jenis pembiayaan sistem bagi hasil musyarakah memiliki beberapa syarat-syarat yang pastinya menguntungkan kedua belak pihak yang bekerja sama, baik dari segi pendapatan hingga modal. Oleh karena itu, sebelum melakukan kontrak kerja sama, kedua belah pihak dianjurkan untuk menganalisis risiko pembiayaan yang kemungkinan dapat terjadi.
References
Adnan, Muhammad Akhyar. "Dari Murabahah Menuju Musyarakah, Upaya Mendorong Optimalisasi Sektor Riel" dalam Jurnal Akuntansi dan Auditing Indonesia 9.2, (2005). Online (Diakses pada 15 Maret 2021 pukul 18.37) melalui https://journal.uii.ac.id
Afriananda dan Mutia, Pengaruh Risiko Pembiayaan Musyarakah dan Risiko Pembiayaan Murabahah terhadap Profitabilitas pada Bank Umum Syariah di Indonesia, (Banda Aceh : 2014 Vol.1), hlm. 221. Online, (diakses pada 15 Maret 2021 pukul 22.33) melalui www.jurnal.unsyiah.ac.id.
Amir Macmud dan Rukmana, 2010. Bank Syariah: Teori, Kebijakan dan Studi Empiris di Indonesia, (Jakarta : Erlangga).
Bhinadi Ardito, 2012, “Bermuamalah dengan Benar”, Online (Diakses pada 25 Maret 2021 pukul 20.35) melalui http://muamalah-ardito.blogspot.com
Dheni Mahardika, Zainul Arifin dan Zahroh. “Analisis Risiko Pembiayaan Musyarakah terhadap Pengembalian Pembiayaan Nasabah.” Dalam Jurnal Administrasi dan Bisnis Universitas Brawijaya Malang (2012). Online (Diakses pada 7 Mei 2021 pukul 11.00) melalui https://media.neliti.com
Dhulfa Uti, Analisis pelaksanaan pembiayaan musyarakah pada perbankan syariah, (Banda Aceh : 2020), hlm. 30. Online, (diakses pada 15 Maret 2021 pukul 19.35) melalui Analisis musyarakah bank mandiri aceh.pdf
Dimyauddin Djuwaini, Pengantar Fiqh Muamalah, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2008).
Ghufron A. Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, cetakan ke-1, 2002).
Hendi Suendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2008), hlm. 133-134. Jurnal Online (Diakses pada 06 Maret 2021 pukul 21.38) http://eprints.walisongo.ac.id/6815/3/BAB%20II.pdf
Indra Jaya Lubis, “Tinjauan Mengenai Konsepsi Akuntansi Bank Syariah”, (Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2001), hlm. 18. Online (Diakses pada 26 Maret 2021 pukul 11.26) melalui http://etheses.uin-malang.ac.id
Kusumas Elida, 2018, “Tafsir Ayat dan Hadis tentang Syirkah”, Online (Diakses pada 25 Maret 2021 pukul 20.27) melalui http://elidakusumastuti.blogspot.com
Mardani, Hukum Bisnis Syariah, (Jakarta: Prenadamedia Group, cetakan ke-1, 2014).
Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan Indonesia, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2000).
Muhammad Ridwan, Konstruksi Bank Syariah Indonesia, (Yogyakarta : Pustaka SM, 2007), hlm. 39. Jurnal Online (Diakses pada 06 Maret 2021 pukul 21.08) melalui www.eprints.walisongo.ac.id
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktek, (Jakarta : Gema Insani, cetakan ke-1, 2010), hlm. 91. Online. (Diakses pada 06 Maret 2021 pukul 16.20), http://eprints.walisongo.ac.id/7308/3/BAB%20II.pdf
Otoritas Jasa Keuangan. (2020), Statistik Perbankan Syariah, Online (Diakses pada 15 Maret 2021 pukul 16.45) melalui www.ojk.go.id
Qomarul Huda, Fiqh Muamalah, (Yogyakarta : Penerbit Teras, 2011).
Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2003).
Saputra Dheni dkk. 2015, “Analisis Risiko Pembiayaan Musyarakah terhadap Pengembalian Pembiayaan Nasabah”, hlm 5. Online (Diakses pada 25 Maret 2021 pukul 10.40) melalui administrasibisnis.studentjournal.ub.ac.id
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, (Jakarta : Pena Pundi Aksara, 2006).
Shintya Nita dan Darmawan Akhmad, Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penyisihan Penghapusan Aktiva Produksi (PPAP) pada Perbankan Syariah di Indonesia, hlm. 103. Online (Diakses pada 29 Maret 2021 pukul 21.26) melalui https://media.neliti.com
Siregar Yuli, 2019, Aplikasi Akad Musyarakah dalam Produk Pembiayaan pada Bank Syariah Mandiri KCP Padangsidempuan. Sumatera Utara. Online (Diakses pada 25 Maret 2021 pukul 22.31) melalui http://repository.uinsu.ac.id
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.