Kebijakan Restrukturisasi KSPPS BMT Peta Kediri dalam Penanganan Pembiayaan Bermasalah

Authors

  • Sulistyowati Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri

DOI:

https://doi.org/10.30762/almuhasib.v2i2.316

Keywords:

Pembiayaan bermasalah, Restrukturisasi, Covid-19, non-performing financing, sharia financing management, restructuring

Abstract

This article will examine the KSPPS BMT Peta Kediri policy in dealing with problematic financing using restructuring policies, both before and during the Pandemic. Financial institutions, both banks, and non-banks that sell financing products must be prepared for risks. One of the risks that will arise is the risk of problematic financing. BMT Peta Kediri also faces this risk, so they develop a strategy for handling problematic financing through several policies, namely restructuring which includes rescheduling, reconditioning, and restructuring. This study will use a descriptive-analytical approach using sharia financing management parameters. The results of this study show that BMT Peta Kediri used a Rescheduling system in the form of PPJ (Schedule extension) before the pandemic, and used the JU Covid-19 (Covid-19 Reschedule) system during the pandemic. At the end of 2021, a Consultant Team was formed to assist the Account Officer's duties in dealing with members who had problems with financing. This policy can help ease the members, and successfully turn the collectibility from a previously less fluid status into a particular concern.

Keywords: non-performing financing, sharia financing management, restructuring

 

Abstrak: Artikel ini akan mengkaji kebijakan KSPPS BMT Peta Kediri dalam menangani pembiayaan bermasalah dengan menggunakan kebijakan restrukturisasi, baik sebelum maupun selama Pandemi. Lembaga keuangan, baik bank, maupun non bank yang menjual produk pembiayaan harus siap menghadapi risiko. Salah satu risiko yang akan muncul adalah risiko pembiayaan bermasalah. BMT Peta Kediri juga menghadapi risiko ini sehingga mereka menyusun strategi penanganan pembiayaan bermasalah melalui beberapa kebijakan, yaitu restrukturisasi yang meliputi penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring). Penelitian ini akan menggunakan pendekatan deskriptif-analitis dengan menggunakan parameter manajemen pembiayaan syariah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa BMT Peta Kediri menggunakan sistem Rescheduling berupa PPJ (Perpanjangan Penjadwalan) sebelum pandemi, dan menggunakan sistem JU Covid-19 (Jadwal Ulang Covid-19) pada saat pandemi. Pada akhir tahun 2021, dibentuk Tim Konsultan untuk membantu tugas Account Officer dalam menangani anggota yang bermasalah dengan pembiayaan. Kebijakan ini dapat membantu meringankan para anggota, dan berhasil mengubah kolektibilitas dari yang tadinya kurang lancar menjadi perhatian khusus.

Kata kunci: pembiayaan bermasalah, manajemen pembiayaan syariah, restrukturisasi

References

Ali, Zainuddin. Hukum Perbankan Syariah. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Al arif, M Nur Rianto. Lembaga Keuangan Syariah. Bandung: CV Pustaka Setia, 2012.

Danurpranata, Gita. Buku Ajar Manajemen Perbankan Syariah. Jakarta: Salemba Empat, 2013.

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya (Jakarta: Maghfirah Pustaka, 2006), 2.

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya (Jakarta: Maghfirah Pustaka, 2006), 106.

Djamil, Faturrahman. Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Di Bank Syariah. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Indroes, Ferry N. Manajemen Risiko Perbankan. Jakarta: Rajawali Press, 2008.

Ismail. Manajemen Perbankan Dari Teori Menuju Aplikasi. Jakarta: Kencana, 2010.

Muslim, Shahih Muslim, Kitab Pengairan, No 3003, Shahih Bukhori 2226, Sunan Tirmidzi 1238, Musnad Ahamad 9021

Mutafarida, Binti. “Macam-Macam Risiko Dalam Bank Syariah.” Wadiah 1 No. 1 (2017). https://jurnal.iainkediri.ac.id/index.php/wadiah/article/view/1280/702.

OJK. “UUD RI NO. 10 Tahun 1998.” OJK, n.d.

Susilo, Edi. Analisis Pembiayaan Dan Risiko Pembiayaan Syariah: Jilid 1. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.

Umam, Khaerul. Manajemen Perbankan Syariah. Bandung: Pustaka Setia, 2013.

Z, Wangsawidjaja. Pembiayaan Bank Syariah. jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2012.

Downloads

Published

2022-12-21

How to Cite

Sulistyowati. (2022). Kebijakan Restrukturisasi KSPPS BMT Peta Kediri dalam Penanganan Pembiayaan Bermasalah. Al-Muhasib: Journal of Islamic Accounting and Finance, 2(2), 212–237. https://doi.org/10.30762/almuhasib.v2i2.316

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.