Implementasi Akad Wa’d Dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 111
DOI:
https://doi.org/10.30762/wadiah.v6i2.241Keywords:
Wa'd, Janji, PSAK 111Abstract
Wa'd atau janji diartikan sebagai janji dari seseorang atau satu pihak untuk melakukan sesuatu yang benar (atau tidak melakukan sesuatu yang menyalahi syariah) kepada pihak lain di masa yang akan datang. Wa’d merupakan janji antara satu pihak kepada pihak lainnya dimana pihak yang diberi janji tidak memikul kewajiban apa-apa terhadap pihak lainnya. Hal ini memberikan isyarat bahwa, wa’d memiliki perbedaan dari segi implikasi hukum semenjak tercapainya kesepakatan. Wa'd dalam tataran implementasinya banyak dipraktekkan dalam beberapa produk pada lembaga keuangan syariah diantaranya Ijarah, Ijarah Muntahiyya Bittamlik, Syirkah Mutanaqishah, Murabahah dengan Pesanan, Sukuk, Wakalah, dan Foreign Exchange. Hal ini juga berpedoman pada fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI dan juga dalam PSAK 111 yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia.
Kata kunci: Wa’d, Janji, PSAK 111
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Firda Zulfa Fahriani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.