ANALISIS YURIDIS NORMATIF TERHADAP PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Main Article Content
Abstract
Credit agreement with fiduciary guarantee is not a guarantee based on the law, but is born because it must be agreed in advance between the bank as the creditor with the customer as the debtor. The purpose of this study is to know the Normative Juridical
Analysis to Against Debt Agreement On BFI FINANCE KEDIRI.
The focus of attention in the issue of fiduciary security is if the debtor is defaulted. In the contract law if the debtor does not fulfill the contents of the agreement or does not do the things that have been agreed, then the debtor has defaulted with all legal consequences. Law Number 42 Year 1999 on Fiduciary Guarantee does not recognize the term of default, but uses the term Promise Injury
Abstrak
Perjanjian kredit dengan jaminan fidusia bukan merupakan hak jaminan yang lahir berdasarkan undang-undang, melainkan lahir karena harus diperjanjikan terlebih dahulu antar bank selaku kreditur dengan nasabah selaku debitur. Tujuan Penelitian Ini
adalah mengetahui Analisis Yuridis Normatif Terhadap Perjanjian Hutang Piutang Pada BFI FINANCE KEDIRI.
Fokus perhatian dalam masalah jaminan fidusia adalah apabila debitur wanprestasi. Dalam hukum perjanjian apabila debitur tidak memenuhi isi perjanjian atau tidak melakukan hal-hal yang telah diperjanjikan, maka debitur tersebut telah wanprestasi dengan segala akibat hukumnya. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak mengenal istilah wanprestasi, melainkan menggunakan istilah Cidera Janji.
Metode penelitian menggunakan penelitian Yuridis Normatif. Pada metode ini bahwa didasarkan pertimbangan spesialisasi penelitiannya termasuk deskriptif analisis yaitu memaparkan pembahasan-pembahasan kajian untuk mendapatkan kepastian hukum yang terkait dengan perjanjian hutang piutang antara perusahaan pembiayaan dengan nasabahnya, dihubungkan dengan peraturan perundangan dan praktek hukum perdata dan fidusia.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dengan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen melalui Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Beberapa hal yang penting dalam perlindungan konsumen tercantum dalam pasal-pasal dari undang-undang ini.
Saran bagi masyarakat pelaksanaan perjanjian fidusia sebaiknya di baca terlebih dahulu isi perjanjiannya seperti apa, konsumen harus pandai memilih perusahaan pembiayaan yg sesuai prosedur atau malah sebaliknya. Sekiranya dapat dipahami dengan sebenar-benarnya agar tidak terjadi kesalahan persepsi yang dapat merugikan masyarakat karena kesalahan dalam mengambil suatu keputusan.
Kata Kunci: Perjanjian Fidusia, UU Perlindungan Konsumen
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.