Sistem Bagi Hasil pada Produk Pembiayaan Mudharabah

Main Article Content

Muhaimin Humaidillah

Abstract

Pembiayaan mudharabah adalah akad pembiayaan antara BMT sebagai shahibul maal dan
nasabah sebagai mudharib untuk melaksanakan kegiatan usaha, dimana bank syariah memberikan
modal sebanyak 100% dan nasabah menjalankan usahanya dengan nisbah pembagian hasil sesuai
dengan kesepakatan. Karakteristik nisbah bagi hasil adalah Nisbah bagi hasil harus dinyatakan
dalam persentase (%) bukan dalam nominal uang tertentu. Pembagian keuntungan berdasarkan
nisbah yang telah disepakati. Adanya menentukan jumlah bagi hasil diawal kesepakatan pengajuan
pembiayaan mudharabah dalam jumlah yang tetap merupakan salah satu masalah dan menimbulkan
dampak negatif terhadap sistem keuangan yang sesuai syariah islam. Oleh karena itu penting untuk
melakukan teknik penetapan bagi hasil yang baik dan benar sesuai dengan syari’at islam khususnya
teknik bagi hasil Profit Sharing. Tujuan penelitian ini adalah: 1) mengetahui sistem bagi hasil pada
akad pembiayaan mudharabah di KJKS BMT Surya Mandiri Mlarak Ponorogo; 2) mengetahui
sistem bagi hasil pada pembiayaan mudharabah di KJKS BMT Surya Mandiri Mlarak Ponorogo
ditinjau dari teknik bagi hasil profit sharing.
Penelitian ini dilakukan di KJKS BMT Surya Mandiri mlarak ponorogo dengan
menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif, dimana kehadiran peneliti di
lapangan sangat diperlukan. Sumber data utama penelitian ini adalah kata-kata dan tindakan,
selebihnya adalah data dari dokumen. Metode pengumpulan data penelitian ini adalah dengan
menggunakan metode wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data penelitian ini adalah
reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi.
Hasil penelitian yang dilakukan di KJKS BMT Surya Mandiri mlarak ponorogo ini
menunjukkan bahwa, 1) Implementasi Sistem Bagi Hasil Pada Produk Pembiayaan Mudharabah di
KJKS BMT Surya Mandiri Mlarak Ponorogo ditentukan berdasarkan prosentase dari besarnya
pembiayaan atau modal yang diinvestasikan, yaitu 1,8% dikalikan pokok pembiayaan sehingga
jumlah bagi hasil akan tetap setiap bulannya. 2) sistem bagi hasil yang dilakukan di BMT Surya
Mandiri Mlarak Ponorogo bila ditinjau dari prinsip mudharabah dan hukum Islam tidak sesuai,
karena di BMT ditentukan berdasarkan prosentase dari jumlah modal, seharusnya bagi hasil itu
dihitung dalam bentuk prosentase dari keuntungan suatu usaha yang dilakukan.

Article Details

How to Cite
Muhaimin Humaidillah. (2020). Sistem Bagi Hasil pada Produk Pembiayaan Mudharabah. WADIAH, 4(2). https://doi.org/10.30762/wadiah.v4i2.3172
Section
Articles