Pemberlakuan Ta’widh Pada Pembiayaan Bermasalah Di Kspps Bina Mitra Wahana Ar-rahmah Jatim Ditinjau Dari Fatwa DSN-MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 Dan Fatwa DSN-MUI No. 43/DSN-MUI/VIII/2004
DOI:
https://doi.org/10.30762/wadiah.v6i2.253Abstract
Penelitian ini bertujuan guna menjelaskan bagaimana pemberlakuan ta’widh pada pembiayaan bermasalah di KSPPS BMW Ar-Rahmah Jatim dan bagaimana pemberlakuan ta’widh pada pembiayaan bermasalah di KSPPS BMW Ar-Rahmah Jatim ditinjau dari fatwa DSN-MUI No 17/DSN-MUI/IX/2000 dan fatwa DSN-MUI Nomor 43/DSN-MUI/VIII/2004. Pendekatan penelitian ini kualitatif deskriptif. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil peneliti ini adalah sebagai berikut bahwa Pemberlakuan ta’widh pada pembiayaan bermasalah di KSPPS BMW Ar-Rahmah Jatim yaitu seluruhnya menyesuaikan seperti yang telah diatur dalam fatwa DSN-MUI dimana pihak KSPPS akan menyesuaikan dengan kerugian riil. Pelaksanaan penerapan ta’widh (ganti rugi) ini ditetapkan atas anggota sebesar 4% diawal akad dan terakumulasi setiap hari keterlambatan. Selanjutnya, KSPPS BMW Ar-Rahmah Jatim telah memberlakukan ta’widh sesuai ketentuan Fatwa No. 17/DSN-MUI/IX/2000 yang dimana tidak memberikan ta’widh kepada anggota yang mengalami force majeur dan memberikan sanksi kepada yang terbukti mampu dan menunda-nunda, serta dana dari denda digunakan untuk dana sosial. KSPPS BMW Ar-Rahmah Jatim tidak semua menerapkan sesuai Fatwa DSN-MUI No 43/DSN-MUI/VIII/2004 dimana nilai kerugian riil dapat ditetapkan di awal saat akad seperti fatwa Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000, sedangkan fatwa No 43/DSN-MUI/VIII/2004 ini mencantumkan besarnya ganti rugi tidak boleh dicantumkan dalam akad, hanya tata cara pembayaran yang boleh disepakati saat akad.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Oktaria Ardika
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.