Analisis Pentingnya Monitoring dan Pengawasan Lapangan dalam Pembiayaan Bank Syariah

Authors

  • Viki Mustofa Institut Agamanya Islam Negeri Kediri
  • Widya Eka Putri Anggraini Institut Agama Islam Negeri Kediri
  • Elsa Uliya Putri Institut Agama Islam Negeri Kediri
  • Mundhori Mundhori Institut Agama Islam Negeri Kediri

DOI:

https://doi.org/10.30762/al-muraqabah.v4i2.2018

Keywords:

Monitoring, Pengawasan Lapangan, Pembiayaan

Abstract

Artikel ini membahas tentang pentingnya peran monitoring dan pengawasan lapangan terutama dalam pembiayaan. Monitoring dan pengawasan lapangan dalam konteks pembiayaan merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mengamankan dan menjaga pembiayaan dari penyimpangan yang mungkin terjadi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami konsep serta esensi, prinsip, mekanisme, penggolongan kolektibilitas pembiayaan dan implikasi praktis dari monitoring dan pengawasan lapangan dalam pengelolaan pembiayaan. Metode yang digunakan dalam artikel ini merupakan studi kepustakaan atau literatur review. Literatur review merupakan penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan informasi dan data dengan bantuan berbagai macam material yang ada seperti buku referensi, hasil penelitian sebelumnya yang sejenis, artikel, catatan, serta berbagai jurnal yang berkaitan guna menemukan berbagai konsep teori, prinsip, pendapat, dan gagasan untuk menganalisis dan memecahkan masalah yang akan diteliti. Hasil analisis menjelaskan bahwa monitoring pembiayaan terdiri dari langkah-langkah yang preventif, progresif, dan korektif. Selain itu, pengawasan lapangan berperan penting dalam menjaga kesehatan portofolio pembiayaan. Memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang pentingnya peran monitoring dan pengawasan lapangan untuk mengelola risiko, memastikan kelancaran pembayaran, dan mendukung keputusan strategis dalam pembiayaan.

References

Arief, Muhammad, Sharifurrohman Hoh, Erdi Rujikartawi, and Septiani. “Analisis Pengawasan Pembiayaan Syariah Pada Perbankan Syariah Sebagai Penerapan Prinsip Kehati-Hatian (Studi Kasus Bank Syariah Indonesia KCP Serang Timur).” Tsarwah 8, no. 2 (2023): 63–76. https://doi.org/10.32678/tsarwah.v8i2.9456.

B, Wahdaniah, Mahlil Adriaman, Herlina Rasjid, Dyah Auliah Ruslan, Rachma, Hermanto, Hary Yanto Jailani, et al. Hukum Lembaga Keuangan. Padang: CV. Gita Lentera, 2024.

Cokrohadisumarto, Widiyanto bin Mislan, Abdul Ghafar Ismail, and Kartiko A. Wibowo. BMT Praktik Dan Kasus. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Hutagalung, Muhammad Wandisyah R. Analisis Pembiayaan Bank Syariah. Medan: Merdeka Kreasi, 2021.

Izrina, Isnaini Khusnul, Annikmah Farida, Haris Santoso, and Didik Kusnoaji Nugroho. “Monitoring Dan Pengawasan Pembiayaan Untuk Mencegah Pembiayaan Bermasalah Analisis Pemikiran Veithzal Rivai (Studi BMT Artha Buana Kota Metro Tahun 2021).” Jurnal Tana Mana 3, no. 2 (2022): 268–73.

Muhammad. Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Yogyakarta: UPM STIM YKPN, 2016.

Nugroho, Adie. Menumbuhkembangkan Socioecopreneur Melalui Kerja Sama Strategis. Jakarta: Niaga Swadaya, 2013.

Nurdinalloh, Fathan. “Implementasi Monitoring Pembiayaan Murabahah Dan Mekanisme Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada BRI SYariah Kantor Cabang Magetan.” Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, 2021.

Nurnasrina, and P. Adiyes Putra. Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Pekanbaru: Cahaya Firdaus, 2018.

Santoso, Haris. “Mencegah Pembiayaan Bermasalah Dengan Monitoring Dan Pengawasan Prespektif Vaithzal Rivai.” Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Syariahe-Issn: 2809-3224; 2, no. September (2023): 11–39.

Siregar, Anri Akta Perdana. “Pengawasan Sebagai Upaya Dalam Pencegahan Pembiayaan Murabahah Bermasalah.” JJurnal Informatika Ekonomi Bisnis 5, no. 3 (2023): 974.

Siregar, Anri akta Perdana, Mustapa Khamal Rokan, and Budi Harianto. “Pengawasan (Monitoring) Sebagai Upaya Dalam Pencegahan Pembiayaan Murabahah Bermasalah.” Jurnal Informatika Ekonomi Bisnis 5 (2023): 968–73. https://doi.org/10.37034/infeb.v5i3.697.

Siregar, Rosnani. Sistem Penerapan Denda Terhadap Pembiayaan Bermasalah Pada Bank Syariah. Yogyakarta: Zahir Publishing, 2023.

Suhardjono. Manajemen Perbankan Teori Dan Aplikasi. Yogyakarta: BFE Anggota IKAPI, 2014.

Sumar’in. Konsep Kelembagaan Bank Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012.

Sunarto, Andang. Statistik Pembiayaan Bermasalah Pada Bank. Yogyakarta: Samudra Biru, 2018.

Supriyanto. “Implementasi Monitoring Pembiayaan Murobahah Di BMT Maslahah Cabang Jember Tahun 2023.” Jurnal Kajian Ekonomi Syariah 5, no. 2 (2023): 36.

Triono, Rachmadi Agus, and Zuliani Dalimunthe. Metode Riset Bisnis: Sebuah Pendekatan Praktis Dan Akademis. Yogyakarta: Deepublish Digital, 2024.

Wardani, Diny Kristianty. Manajemen Pendidikan Islam. Depok: CV. Zenius Publisher, 2021.

Yoman Laela, Rodena. “Efektivitas Pelaksanaan Monitoring Terhadap Portofolio Pembiayaan Segmen Mikro Pada Bank Syariah Indonesia Kcp Pare Supratman” 4, no. 1 (2024): 58–69.

Yudianto. Manajemen Pembiayaan Pendidikan. Lombok Tengah: Penerbit P4I, 2023.

Downloads

Published

2024-12-24

How to Cite

Mustofa, V., Anggraini, W. E. P., Putri , E. U., & Mundhori, M. (2024). Analisis Pentingnya Monitoring dan Pengawasan Lapangan dalam Pembiayaan Bank Syariah. Al-Muraqabah: Journal of Management and Sharia Business, 4(2), 244–260. https://doi.org/10.30762/al-muraqabah.v4i2.2018