Problematika Kewajiban Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kabupaten Madiun

Authors

  • Ririn Tri Puspita Ningrum

DOI:

https://doi.org/10.30762/istithmar.v6i1.30

Keywords:

Halal Cerification, Micro and Small Business Actors (UMK) , Kabupaten Madiun

Abstract

Terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20 Tahun 2021 pada tanggal 14 September 2021 tentang sertifikasi halal bagi Pelaku UMK mewajibkan bagi semua Pelaku Usaha untuk mengolah produk usahanya sesuai dengan syariat Islam dan memiliki bukti sertifikat halal. Secara implementasi, kebijakan ini tentunya mengahadapi berbagai permasalahan khususnya yang dirasakan oleh Pelaku UMK di wilayah pedesaan atau pinggiran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana problematika sertifikasi halal yang dihadapi oleh Pelaku UMK di Kabupaten Madiun. Penelitian merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, dokumentasi dan observasi kepada beberapa Pelaku UMK di Kabupaten Madiun. Adapaun temuan pada penelitian ini antara lain: 1) Dari aspek pengetahuan dan informasi, problematika  yang dihadapi adalah kurangnya sosialisasi yang bisa menjangkau Pelaku UMK di wilayah pinggiran atau pedesaan, 2) Dari aspek kecukupan ekonomi, financial dan aksesibilitas, problematika yang dihadapi adalah tingkat pengahasilan yang minim dan tidak pasti menyebabkan keterbatasan ekonomi sehingga Pelaku UMK merasa berat untuk mengurus sertifikasi halal. Keterbatasan penggunaan teknologi informasi juga menjadi hambatan proses pengurusan sertifikasi halal secara online sehingga menyebabkan kurangnya tingkat aksesibiltas sertifikasi halal, 3) Dari aspek ketersediaanya fasilitas produksi, problematika yang dihadapi adalah belum memadainya fasilitas, sarana dan prasarana yang dimiliki Pelaku UMK sehingga untuk syarat proses produksi secara halal dinilai minim. Pelaku Usaha juga belum memiliki dokumen sebagai aspek legal pengurusan sertifikasi halal, 4) Dari aspek mindset Pelaku UMK, problematika yang dihadapi adalah sertifikasi halal hanya untuk usaha bepenghasilan besar sehingga menyebabkan sikap pasif dan apatis dalam mengupayakan sertifikasi halal.

References

Akim, Akim, Neneng Konety, Chandra Purnama, and Leeja Citra Korina. 2019. “The Shifting of Halal Certification System in Indonesia: From Society-Centric To State-Centric.” MIMBAR : Jurnal Sosial Dan Pembangunan 35 (1): 115–26. https://doi.org/10.29313/mimbar.v35i1.4223.

Anam, Choiril, and Purnama Sariati. 2021. “Rasionalitas Konsumsi Di Masa Pandemi Perspektif Islam.” Istithmar : Jurnal Studi Ekonomi Syariah 5 (1). http://jurnalfebi.iainkediri.ac.id/index.php/istithmar/article/view/17.

Charity, May Lim. 2017. “Jaminan Produk Halal di Indonesia (Halal Products Guarantee In Indonesia)”. Vol. 14, No. 01, 2017.” Jurnal Legilasi Indonesia 14 (01).

“Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 141 Tahun 2021 Tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umu.m (BLU) BPJPH.” n.d.

Marzuki. 2005. Metodologi Riset: Panduan Penelitian Bidang Bisnis Dan Sosial. Yogyakarta: Ekonisia.

Mulyana, Dedi. 2004. Metodologi Penelitian Kualitatif: Paradigma Baru Ilmu Komunikasi Dan Ilmu Sosial Lainnya. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Nasori, Nasori, Susilo Indrawati, Endarko Endarko, Mashuri Mashuri, Gontjang Prayitno, and Agus Rubiyanto. 2022. “Pemetaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Jawa Timur Menuju Sertifikasi Halal Tahun 2024.” SEWAGATI 6 (1): 76–84. https://doi.org/10.12962/j26139960.v6i1.172.

Rokhman, Auliyaur. 2021. “Analisis Sistem Pengawasan Terhadap Produk Yang Tersertifikasi Halal Di Bakso Mama 1 Jombang.” ISTITHMAR: Jurnal Studi Ekonomi Syariah 5 (1). https://doi.org/10.30762/itr.v5i1.3096.

S., Nasution. 1996. Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif. Bandung: Bandung: Transito.

Tika. 2006. Metodologi Riset Bisnis. Jakarta: Bumiaksara.

W.N, Dunn. 2018. Public Policy Analysis: An Integrate Approach (Sixth Edition). New York: Routledge Taylor & Francis Group.

Downloads

Published

2022-06-06

How to Cite

Puspita Ningrum, R. T. . (2022). Problematika Kewajiban Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kabupaten Madiun . Istithmar, 6(1), 43–58. https://doi.org/10.30762/istithmar.v6i1.30