INTERVENSI PEMERINTAH DALAM PENETAPAN TINGKAT UPAH PERSPEKTIF IJTIHAD AL-MAQĀṢIDĪ
DOI:
https://doi.org/10.30762/istithmar.v1i2.114Keywords:
Intervensi pemerintah, Upah, Ijtihad al-MaqāṣidīAbstract
Penetapan tingkat upah merupakan hal yang sensitif dalam ekonomi industrial. Tidak jarang penetapan tingkat upah diikuti oleh aksi pemogokan buruh menuntut kenaikan upah atau sebaliknya diikuti aksi PHK dari pihak pengusaha. Tak pelak, mayoritas ekonom menuntut intervensi pemerintah dalam menentukan tingkat upah. Dalam hal ini pemerintah berfungsi sebagai mediator yang mengumpulkan berbagai pihak yang berkepentingan dan kompeten. Dengan harapan ketetapan tingkat upah yang dihasilkan mendekati kepada keadilan dan sejalan dengan perkembangan ekonomi mikro dan makro. Dalam khazanah ekonomi Islam, intervensi pemerintah dalam penetapan upah masih menuai kontroversi, antara yang menggunakan ijtihad literalis dengan yang menggunakan ijtihad al-Maqāṣidī. Dalam perfektif Ijtihad al-Maqāṣidī, intervensi pemerintah dianjurkan dan bahkan diwajibkan jika kondisi menuntut, karena permasalahan upah menyangkut hajat hidup masyarakat luas, sedang pasar tenaga kerja sulit untuk menjadi pasar persaingan sempurna atau yang mendekati. Ijtihad al-Maqāṣidī lebih relevan untuk dikembangkan dalam ekonomi Islam kontemporer.